JagatBisnis.com – Pandemi Covid-19 membawa banyak cerita, khususnya bagi garda terdepan yang berhadapan langsung dengan kasus-kasus COVID-19 di lapangan. Salah satu di antaranya adalah personil Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang bekerja di berbagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) penerima pasien COVID-19.
PJLP sendiri secara umum mengacu pada penyedia jasa yang ditugaskan di berbagai dinas dengan jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan dinas terkait. PJLP menjadi pihak yang mengerjakan berbagai tugas operasional dalam kaitannya mengelola kota, sehingga menjadi lebih indah, teratur dan nyaman.
Beberapa di antaranya adalah Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), pasukan hijau (Dinas Pertamanan), pasukan biru (Dinas SDA), pasukan kuning (Dinas Bina Marga), petugas keamanan (Pamdal), dan pasukan pelangi lainnya. Dalam penanganan COVID-19, PJLP yang bertugas adalah petugas penggali kubur, pembersih makam, supir mobil jenazah, dan penjaga makam.
Discussion about this post