Wagub DKI: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

JagatBisnis.com – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan seluruh pengunjung warteg harus sudah divaksin Covid-19.

Ketentuan ini berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ariza menyebut, ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Nomor 402 Tahun 2021.

Dalam SK itu dijelaskan bahwa pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan harus sudah divaksin.

Selain itu, pengunjung yang makan di tempat atau dine in pun hanya diperbolehkan maksimal tiga orang.

Ariza mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang dibuat ini.

“Pemilik rumah makan harus memahami, mengerti bahwa ini menjadi aturan, ketentuan agar supaya mendorong semua mau divaksin,” ujarnya di Balai Kota.

Selain mendorong percepatan program vaksinasi, aturan ini juga dibuat demi menyukseskan PPKM Level 4 yang bakal berakhir 2 Agustus 2021 mendatang.

“Kan sudah diberi kesempatan, ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai. Tidak boleh lengah, justru harus diperkuat,” kata Ariza.(hab)