JagatBisnis.com – Kedatangan alat transportasi dengan lampu rotator sering memanen polemik, paling utama dari warga yang tiap hari banyak menghabiskan durasi di jalur raya.
Perihal ini tidak cuma terjadi di Indonesia, tetapi pula wilayah lain termasuk India. Bahkan, di negeri itu ketentuan hal alat transportasi apa saja yang diizinkan mengenakan lampu rotator amat kencang.
Dilansir dari laman Cartoq, Kamis 22 Juli 2021, penguasa India cuma memperbolehkan mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan alat transportasi operasional angkatan yang mengenakan perlengkapan pembuka jalur itu.
Saking ketatnya ketentuan, bahkan lampu itu tidak bisa dipasang di mobil dinas kepala negara ataupun administratur ekuivalen menteri. Ini legal sejak sebagian tahun lalu, tetapi hingga saat ini masih banyak yang melanggar.
Discussion about this post