Masih Ada Kendala, 2 Pembunuh Laskar FPI Belum Diserahkan ke Kejagung

JagatBisnis.com –  Interogator Direktorat Perbuatan Kejahatan Biasa Bareskrim Polri belum memberikan benda fakta dan terdakwa ataupun pemberian langkah 2 permasalahan pembantaian 4 orang pasukan FPI di Kilometer50 Tol Jakarta- Cikampek ke Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan diucap masih bimbang posisi sidangnya.

” Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat ataupun di Jakarta, mengenang saksi banyak di Jakarta,” tutur Kepala Bagian Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi reporter pada Kamis, 22 Juli 2021.

Sementara Argo berkomitmen akan memublikasikan bukti diri komplit 2 orang pelaku pembunuh yang ialah anggota Polda Metro Berhasil itu. Saat ini, penyerahan langkah 2 masih dilakukan koordinasi.

Baca Juga :   Ketum PA 212 Tak Kenal Peserta Deklarasi yang Dukung Anies di Capres 2024

” Esok jika sudah langkah 2 tak kasih komplit( bukti diri 2 polisi penembak pasukan FPI),” ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan Beskal Periset( Beskal P16) pada Direktorat Perbuatan Kejahatan Orang dan Harta Barang pada Beskal Agung Belia Perbuatan Kejahatan Biasa Kejaksaan Agung telah melaporkan komplit( P21) arsip masalah dugaan pembantaian kepada 4 orang Pasukan FPI, ialah FR dan MYO.

“ Arsip masalah perbuatan kejahatan pembantaian yang ialah hasil investigasi tim interogator pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI diklaim telah komplit( P21),” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan Agung( Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga :   Massa di Acara Rizieq Tanpa Jaga Jarak, Faisal Assegaf: Anies Baswedan, Anda Membuat Jakarta Amburadul

Bagi ia, arsip masalah itu diklaim komplit setelah gelar masalah ataupun ekspose yang dilaksanakan oleh Tim Beskal Periset hari ini dan berdasarkan riset tim, keseluruhan arsip masalah bagus resmi ataupun badaniah telah terkabul.

“ Alhasil arsip masalah bisa diklaim komplit( P21),” ucapnya.

Berikutnya, tutur ia, tim beskal penggugat biasa meminta pada tim interogator Bareskrim Polri untuk bisa segera memberikan tanggung jawab terdakwa dan benda fakta( Penyerahan Langkah II).

Baca Juga :   Kompolnas: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur

“ Untuk memastikan apakah masalah itu sudah penuhi persyaratan untuk bisa dilimpahkan ke majelis hukum,” kata ia.

Semacam diketahui, sebesar 6 anggota Pasukan FPI yang berpulang di Tol Jakarta- Cikampek pada 7 Desember 2020. 2 di antara lain berpulang dalam dasar bertembakan dengan anggota Polda Metro Berhasil. Sementara, 4 yang lain beralasan analitis Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil. Tetapi karena diduga melawan aparat lalu keempatnya ditembak sampai berpulang.(ser)

MIXADVERT JASAPRO