DKI Jakarta Berlakukan PPKM Level 4, STRP Tidak Diperpanjang

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

JagatBisnis.com –  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali STRP, selama pemberlakuan PPKM level 4 di Ibu Kota.

Ariza menyebut STRP secara otomatis diperbarui masa berlakunya selama PPKM di Jakarta.
“Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali,” kata Ariza dalam akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7).

Adapun STRP digunakan oleh pekerja di sektor esensial dan kritikal yang ingin masuk ke Jakarta. Namun, khusus bagi tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP).

Baca Juga :   PPKM Level 4 Diperpanjang, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat Tapi sampai Pukul 20.00

Ariza meminta pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. “Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas meterai,” katanya.

Baca Juga :   Polisi Sebut Karyawan Takut Dipecat Kalau Tidak Masuk ke Kantor

Diketahui, Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali maupun di luar wilayah itu hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM tersebut kembali berubah istilah yakni menjadi PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang.(hab)

MIXADVERT JASAPRO