Penjual PCR dan Surat Vaksin Palsu Masih Marak

JagatBisnis.com –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penjualan surat swab antigen palsu, PCR palsu, kartu vaksin palsu, hingga kartu BPJS palsu. Surat-surat ilegal ini dipasarkan pelaku melalui media sosial.

“Ini sudah kali keenam yang sudah kami sampaikan, kemarin ada empat, ini ada dua lagi karena dengan mudahnya mereka membuat kartu vaksin palsu, swab antigen dan PCR palsu dari berbagai lab atau rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (20/7).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 1 tersangka berinisial RAR, 25. Dia menjual surat palsu di media sosial dengan harga murah. “Modus operandi dia menawarkan hasil antigen, PCR dan vaksin palsu melalui Facebook miliknya dengan nama Rani Maharani yang dia tuliskan ‘yang butuh swab antigen, PCR tapi nggak punya uang banyak atau sertifikat vaksin tapi takut vaksin, chat aku ya, insyaAllah siap dibantu’,” imbuh Yusri.

Baca Juga :   Polisi Didesak Tangkap Pemerkosa Anak Ojol

RAR bekerja dengan cara memanfaatkan sebuah aplikasi. Sehingga dia hanya perlu memasukan identitas pembeli ke dalam kerangka surat palsu, lalu bisa dicetak.

Baca Juga :   Waspada, Begini Cara Oknum Pegawai Bank Tipu Dana Nasabah hingga Rp61,5 Miliar

Setelah penangkapan RAR, polisi kemudian melanjutkan patroli siber. Hasilnya, kembali menangkap pelaku berinisial TM. Dia ditangkao karena membuat dan menjual kartu BPJS dan NPWP palsu. “Tersangka TM sama dia modusnya menawarkan diakun Facebooknya. Dia menawarkan juga jasa pembuatan NPWP, BPJS dan dia juga membuat kartu vaksin palsu dengan harga Rp 100 ribu,” jelas Yusri.

Baca Juga :   Pelaku Aksi Teror di Kereta Jepang Ingin Dihukum Mati

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 35 junto 51 UU ITE dan Pasal 263, Pasal 32 junto Pasal 48 UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (hab)

MIXADVERT JASAPRO