Polisi Pelajari soal Laporan Terhadap Jerinx

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID

JagatBisnis.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya  berterus terang sudah menyambut informasi polisi kepada juru gendang drum Grup Band Superman Is Dead, I Gede Ariastina alias Jerinx ataupun JRX. Ia dipolisikan atas dugaan bahaya kekerasan melalui alat elektronik.

” Betul jadi laporannya sudah masuk kemarin( Sabtu, 10 Juli 2021),” ucap Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pada reporter, Senin 12 Juli 2021.

Tutur Yusri, interogator saat ini tengah mempelajari informasi itu. Perihal ini dilakukan tak lain untuk memastikan terdapat ataupun tidaknya faktor kejahatan dalam informasi itu.

Baca Juga :   Hari Ini, Jerinx Diperiksa di Polda Metro Jaya

Jerinx dikabarkan oleh Adam Deni Gearaka. Dirinya merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena diduga telah melenyapkan akun Instagram pribadinya.

Baca Juga :   Begini Jawaban Jerinx soal Diminta ke Psikolog

” Saat ini masih kita cermat dahulu. Jika penuhi unsur- unsur terkini kita naikkan ke tingkatan investigasi,” tutur ia.

Dalam laporannya, Jerinx diduga telah melakukan perbuatan kejahatan aksi diiringi bahaya kekerasan dan ataupun penggertakan melalui alat elektronik.

Jerinx diduga melanggar Artikel 335 KUHP dan ataupun Artikel 29 juncto Artikel 45B Undang- Undang RI Nomor 19 tahun 2016 pergantian atas Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :   Akhir Pekan Ini, Tersangka Kasus Ancaman Jerinx akan Ditentukan

” Awalnya informan ini kan kerap berpendapat di akun terlapor Jerinx itu. Setelah itu enggak ketahui mengapa terlapor bertamu korban melalui telepon, bagi korban ia diancam dengan perkata yang kurang alami betul,” tutur ia lagi.(ser)

MIXADVERT JASAPRO