Langgar PPKM Darurat, Toko Selular di Tangerang Disanksi Tegas

JagatBisnis.com – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, melabrak sejumlah karyawan yang terdapat di gerai telepon seluler ataupun hp di kawasan Gapura Perumahan Bojong Nangka( Bonang), Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Tindakan itu juga terekam dalam sebuah film dan terhambur di aplikasi obrolan online.

Atmosfer memperlihatkan, Bupati Zaki tengah melabrak karyawan di gerai seluler yang masih bekerja di luar jam operasional yang telah didetetapkan dalam Aplikasi Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) Gawat.

Saat itu, Bupati Zaki bersama aparat kombinasi tengah melakukan monitoring PPKM Gawat, di kawasan Kecamatan Kelapa 2 dan sekelilingnya pada Jumat, 9 Juli 2021, jam 23. 30 Wib.

” Ini jam berapa ini?! Apa berartinya buka jam segini?! Tutup?!,” bentak Zaki pada

Minggu 11 Juli 2021.

” Besok jam 8 (malam) masih buka aku sita seluruhnya! Mengerti diri lah, tutup!,” jelas Zaki.

Usai tindakan itu, Bupati Tangerang juga memberikan keterangannya kalau monitoring ketertiban warga kepada ketentuan PPKM Gawat ini akan lalu dilakukan.

” Betul, ini lalu kita jalani, saat ini di Kecamatan Kelapa 2 dan sekelilingnya, mengenang wilayah ini masuk alam merah penyebaran COVID- 19,” tuturnya.

Ia meneruskan, untuk gerai yang membandel, semacam gerai seluler itu, grupnya akan menangani dengan perampasan Kartu Tanda Penduduk( KTP) pada penjamin jawab gerai.

” Benar, masih terdapat yang membandel, kita perbuatan dengan sita KTP nya, termasuk yang gerai seluler itu, jika esok masih nakal, kita akan lakukan kompensasi sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Beliau ikut mengimbau dan meminta, supaya warga dapat patuh mempraktikkan PPKM Gawat untuk menekan nilai COVID- 19.

” Kita memohon, warga dapat lakukan ketentuan PPKM Gawat, hentikan kegiatan di gerai sampai rumah makan pada jam 8 malam, segera kembali ke rumah dan jangan bergerombol,” ucapnya.(ser)