PPKM Darurat, Di Pelabuhan Bakauheni Ada Penyekatan

JagatBisnis.com –  Pemerintah Provinsi Lampung mulai memperketat pergerakan warga di Dermaga Bakauheni untuk menekan penyebaran COVID- 19 selama PPKM gawat.

” Kita sudah melakukan penyekatan bersama kepolisian, Tentara Nasional Indonesia(TNI), Satuan Polisi Pelindung Praja di Dermaga Bakauheni sejak sebagian hari lalu,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Sabtu, 10 Juli 2021.

Beliau mengatakan penyekatan di Dermaga Bakauheni itu dilakukan untuk mengurangi pergerakan warga yang melakukan ekspedisi bumi dan laut selama aplikasi Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) gawat.

” Untuk mengurangi pergerakan warga telah dilakukan penyekatan 2 arah oleh penguasa ialah yang mengarah Sumatera telah disekat di Dermaga Merak dan kebalikannya mengarah Jawa telah disekat di Dermaga Bakauheni. Usaha ini diharapkan bisa meminimalkan penyebaran COVID- 19 antarpulau,” ucapnya.

Baginya, dalam penyekatan itu untuk warga yang tidak membuat akta yang dipersyaratkan hingga akan dimohon untuk putar balik.

” Akta persyaratan semacam pesan vaksin COVID- 19, pesan leluasa COVID- 19 melalui uji kilat antigen ataupun uji belai seluruh wajib dibawa, salah satunya bila akan menyeberang melalui Dermaga Bakauheni. Bila tidak hingga kita memohon untuk putar balik untuk kembali,” tuturnya.

Ia menjelaskan walaupun warga memiliki persyaratan akta itu, warga yang diperbolehkan melakukan ekspedisi cumalah warga dengan kebutuhan menekan.

” Saat ini Kota Bandarlampung masuk jadi wilayah luar Jawa yang masuk dalam aplikasi PPKM gawat hingga dengan terdapatnya penyekatan ini bisa menolong mengurangi pedaran COVID- 19 di Lampung dan Kota Bandarlampung yang ialah ibukota Provinsi Lampung,” ucapnya.

Bambang menambahkan tidak hanya melakukan pengetatan pengawasan melalui penyekatan di Dermaga Bakauheni telah dilakukan penyekatan pula di kilometer 240 jalur tol Trans Sumatera untuk menghindari terdapatnya pedaran COVID- 19 dampingi provinsi. (ser)