BPK Temukan Program PC PEN Tidak Tercapai, PKS Minta Diusut Tuntas

JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut, pemeriksaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), tidak sepenuhnya tercapai.

Dari laporan tersebut, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, meminta temuan BPK itu harus ditelusuri dan diungkap secara jelas dan transparan. Karena akan berdampak kepada masyarakat luas. Apalagi, di masa pandemi ini penggunaan anggaran PC-PEN harus efektivitas dan transparansi. Sehingga penggunaan uang negara tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh.

“Sangat ironis, ditengah pandemi yang berdampak pada ekonomi rakyat luas, justru ada temuan BPK pada penggunaan anggaran PC-PEN yang belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan. Temuan BPK ini harus menjadi perhatian semua pihak untuk diusut secara tuntas,” kata Anis dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga :   Pengakuan Anggota DPR yang Diselamatkan dari Lift Anjlok

Anis menjelaskan, semua temuan BPK itu harus ditindaklanjuti dan diperhatikan serius. Karena BPK adalah lembaga tinggi negara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan bertanggung jawab atas berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan negara. Dalam hal ini, BPK melaksanakan tugasnya dengan berdasar pada pasal 1 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga :   PKS Jakarta Timur Gelar Vaksinasi dan Gebyar UMKM

“Semua permasalahan yang ditemukan BPK sudah memiliki prosedur dan aturannya masing-masing. Contohnya, Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Baca Juga :   Politisi PKS: Ingatkan Pentingnya Memahami Cara Menyembelih Hewan Kurban

Selain itu, lanjut Anis, DPR yang memiliki fungsi melakukan pengawasan, berkomitmen akan terus turut memantau. Karena salah satu tugas DPR adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

“Setiap saat semua elemen negara harus sadar akan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan uang negara. Karena semua uang negara yang dikelola adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tutup Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO