JagatBisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Densus 88 Polri, BNPT, dan lembaga terkait lainnya, melakukan penanganan konten radikalisme terorisme.
Sejak 2017 sampai 22 Juni 2021, Kemkominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital.
“Kami juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian/Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme,” kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2021).
Pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme itu kemudian diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan aduan kementerian-lembaga terkaitmaupun laporan masyarakat yang Kemenkominfo terima melalui kanal pelaporan yang telah disediakan.
Menurut Dedy, untuk memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif internet, termasuk konten radikalisme terorisme, Kemkominfo terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Discussion about this post