Ditambahkan Hengky, untuk mendapatkan fasilitas KITE, perusahaan harus memenuhi syarat responsibility, pemahaman proses bisnis KITE, nature of business, sistem pengendalian internal, standard operational procedure yang memadai, dan pemberdayaan IT inventory sesuai ketentuan.
“Melalui fasilitas ini para pengusaha diharapkan akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya.(srv)
Discussion about this post