Kedua pelaku berterus terang sabu itu dibeli dengan harga Rp1 juta, dan uangnya diterima dari pelaku A yang langsung dimasukkan dalam catatan pencarian orang( DPO). Setelah dibesarkan ternyata pula terdapat kaitannya dengan pelaku S alias Y( 36) yang pula diresmikan sebagai DPO.
Berikutnya aparat langsung beranjak, dan pada jam 24. 30 Wib pelaku S alias Y sukses dibekuk di Desa Naik Grenyeng, Dusun Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serbu, turut diamankan pula benda fakta berbentuk HP.
Dalam penahanan para pelaku itu, aparat pula mengamankan satu bagian sepeda motor Merek Honda Beat masyarakat gelap.
Atas aksi itu, tutur ia, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Artikel 114 bagian( 1) dan ataupun Artikel 112 bagian( 1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan bahaya ganjaran sangat pendek 5 tahun, sangat lama 20 tahun dan sama tua hidup.
Discussion about this post