Bawa Sabu, 2 Perempuan di Cilegon Ditangkap Polisi

Ilustrasi

JagatBisnis.com –   Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten, membekuk 2 wanita pengguna sabu dan benda fakta 2 balut plastik clip yang didalamnya ada benda tabu itu.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton di Cilegon, menjelaskan kedua pelaku dibekuk pada Rabu, 23 Juni 2021 jam 23. 30 Wib di depan Penginapan Kalyana Mitta persisnya di Area Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

” Berbekal informasi dari warga terkait terdapatnya wanita yang membuat narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian, dan di depan Penginapan Kalyana Mitta anggota menemukan wanita dengan identitas serupa semacam informasi yang diperoleh,” tuturnya pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca Juga :   Pencuri Mobil Mendadak Hilang saat Terkepung Tim Jaguar

Setelah diperiksa, tutur ia, kedua wanita itu berterus terang bernama LR( 22) dan H( 33). Aparat setelah itu melakukan penggeledahan, dari tas kepunyaan LR ditemukan 2 balut plastik clip yang di dalamnya ada sabu disampul lakban warna merah dan 2 telepon kepal( handphone- HP).

Kedua pelaku berterus terang sabu itu dibeli dengan harga Rp1 juta, dan uangnya diterima dari pelaku A yang langsung dimasukkan dalam catatan pencarian orang( DPO). Setelah dibesarkan ternyata pula terdapat kaitannya dengan pelaku S alias Y( 36) yang pula diresmikan sebagai DPO.

Baca Juga :   Begini Pengakuan Janda di Garut Buang Bayi Tanpa Kepala

Berikutnya aparat langsung beranjak, dan pada jam 24. 30 Wib pelaku S alias Y sukses dibekuk di Desa Naik Grenyeng, Dusun Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serbu, turut diamankan pula benda fakta berbentuk HP.

Dalam penahanan para pelaku itu, aparat pula mengamankan satu bagian sepeda motor Merek Honda Beat masyarakat gelap.

Atas aksi itu, tutur ia, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Artikel 114 bagian( 1) dan ataupun Artikel 112 bagian( 1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan bahaya ganjaran sangat pendek 5 tahun, sangat lama 20 tahun dan sama tua hidup.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pembuat Situs Palsu Pendaftaran Bansos PPKM Darurat

Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Ikhlas hati mengimbau warga Cilegon jangan sekali- kali menggunakan narkotik, karena sudah tergila- gila hingga akan susah untuk menghilangkannya.

Warga pula diimbau untuk melapor ke kepolisian ataupun bertamu layanan call center 110, jika mengenali terdapatnya penyebaran narkoba ataupun obat yang masuk dalam catatan” Gram”( ilegal).(ser)

MIXADVERT JASAPRO