Ekbis  

Dua Kantor Bea Cukai Bekerja Sama Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila

JagatBisnis.com – Bea Cukai terus mewaspadai dan berkomitmen melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, meski dalam keadaan pandemi COVID-19 sekalipun. Hal ini terbukti dengan bekerjasamanya dua kantor Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan Bea Cukai Semarang dalam menggagalkan pengiriman paket berisi 2,4 gram tembakau gorila dan ratusan butir narkotika. Penindakan tersebut dilakukan pada 12 Juni 2021 dan 23 Juni 2021 terhadap dua paket barang kiriman yang berbeda.

“Penindakan pertama yaitu pada tanggal 12 Juni 2021 ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Customs Narcotic Team (CNT) Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah bersama CNT Bea Cukai Semarang, bahwasanya akan ada pengiriman paket yang diduga berisi tembakau gorila, kemudian tim langsung melakukan pemantauan dan pada pukul 14.00 WIB ditemui paket dengan ciri yang sama,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, pada Jumat (25/06).

Tim melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan ditemui 2,4 gram tembakau gorila. Setelah dilakukan pengembangan, tim mendapati 578 butir NPP di kediaman pemilik paket. Atas barang hasil penindakan serta perkara telah diserahterimakan kepada BNNP Jawa Tengah pada kesempatan pertama.

Baca Juga :   Bea Cukai Gandeng Kepolisian dan BNN Dorong Peningkatan Pengawasan Wilayah Perairan Indonesia

Ditambahkan Sucipto, untuk penindakan narkotika kedua pada tanggal 23 Juni 2021 berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh CNT Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I.Y bersama CNT Bea Cukai Semarang. “Kami mendapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika, tim langsung melakukan pemantauan dan pada pukul 13.15 tim menemui paket dengan ciri yang sesuai. Terhadap paket tersebut dilakukan pemeriksaan, dan ditemui 65 butir pil Heximer. Atas barang hasil penindakan dan perkara telah diserahterimakan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang,” lengkapnya.

Baca Juga :   Lewat Sosialisasi, Bea Cukai Kedepankan Langkah Preventif dalam Operasi Gempur 2021

Kejahatan narkoba, menurut Sucipto merupakan kejahatan international (international crime), kejahatan yang terkoorganisir (organize crime), mempunyai jaringan yang luas, mempunyai dukungan dana yang besar dan sudah menggunakan teknologi yang canggih. “Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan lain sebagainya. Bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik, maka akan rusak bangsa dan negara ini. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO