Ekbis  

Ajak Masyarakat Pahami Ketentuan Cukai, Bea Cukai Lakukan Sosialisasi di Berbagai Daerah

JagatBisnis.com – Sebagai wujud implementasi dari salah satu tugas dan fungsi-nya sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan cukai lewat sosialisasi, baik secara langsung maupun dengan media komunikasi lain seperti televisi dan radio.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi cukai kepada perangkat desa dan perwakilan warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, di Balai Desa Pangkemiri. Materi yang disampaikan dengan dialog terbuka ini berisikan pengenalan cukai dan pengenalan secara umum tentang rokok ilegal. Kemudian, disampaikan juga cara identifikasi pita cukai serta tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan.

Masih di Jawa Timur dan mengangkat tema sosiliasi yang sama, Bea Cukai Malang menggandeng Pemerintah Kabupaten Malang gelar sosialisasi kepada para perangkat desa dan kecamatan hingga para pelaku usaha pemilik toko atau kios yang menjual rokok di wilayah Kecamatan Dampit.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Hibahkan 5 Ton Lebih Ikan Konsumsi Kepada Dinas Sosial Kota Batam

Selain mengadakan sosialisasi langsung, Bea Cukai Malang juga lakukan sosialisasi lewat radio. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang mengudara di Kanjuruhan FM untuk memberikan sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat. Kegiatan talkshow ini juga disiarkan secara live melalui kanal youtube LPPL Radio Kanjuruhan FM.

Selanjutnya, di Jawa Tengah, bertempat di Gedung KPRI Maju Loano, Bea Cukai Magelang berupaya mengajak masyarakat agar ikut andil dalam gempur peredaran rokok ilegal dengan mengadakan kegiatan sosialisasi kepada para Lurah dan Linmas di wilayah Kabupaten Purworejo. Soialisasi ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai Magelang dengan Satpol PP dan Damkar Purworejo.

Baca Juga :   Bea Cukai Bongkar Modus Perbedaan Rokok Ilegal Lewat Jasa Titipan dan Penjualan Eceran di Pasar

“Untuk jenis-jenis rokok ilegal diantaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi). Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah,” jelas Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang, Siswanto.

Di Aceh, Bea Cukai Langsa lakukan sosialisasi cukai di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan sosialisasi ini merupakan program inovasi Bea Cukai Langsa dalam mendekatkan diri kepada masyarakat guna memberikan pemahaman tentang ketentuan cukai khususnya untuk hasil tembakau.

Baca Juga :   Gali Potensi Ekspor Daerah, Bea Cukai Edukasi Pelaku Usaha

Bea Cukai juga galakkan sosialisasi lewat media televisi. Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan menjadi narasumber dalam program ‘Dialog Khusus’ milik JTV Madura dengan tema ‘Bangkit bersama DBHCHT’. Bea Cukai Madura hadir untuk mengedukasi masyarakat terkait cukai dan DBHCHT sehingga masyarakat paham akan manfaat cukai dan program-program pemerintah yang menggunakan DBHCHT.

“Sosialisasi menjadi langkah strategis yang dilakukan Bea Cukai dalam memberikan pemahaman dan asistensi kepada berbagai pihak, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja instansi serta mengamankan hak-hak negara dari sisi penerimaan khususnya di bidang cukai,” pungkas Tesar Pratama, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madura.(srv)

MIXADVERT JASAPRO