Penutupan Jalan Diperluas, Waktu Dimajukan

JagatBisnis.com –   Penutupan jalan untuk mengurangi mobilitas warga Jakarta akan diperluas. Tak hanya itu, waktu pelaksanaannya pun akan dimajukan. Pasalnya, pembatasan mobilitas masyarakat saat malam hari dinilai efektif mengurangi pelanggaran protokol kesehatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Pihaknya ingin memajukan waktu pelaksanaan pembatasan mobilitas dari sebelumnya pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB menjadi 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Pengubahan waktu penyekatan untuk menyesuaikan dengan aturan PPKM mikro yang berlaku sejak hari ini hingga 5 Juli 2021. Dalam aturan tersebut, jam operasional rumah makan dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :   Warga Jakarta Yang Sering Melanggar Tidak Pakai Masker, Bakal Dihukum 3 Bulan Penjara

“Nanti saya koordinasikan dulu sama stakeholder terkait ya. Sementara nanti hasilnya bagaimana nanti kita sampaikan. Sementara tetap dulu, belum ada keputusan,” terangnya kemudian.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik di DKI Jakarta. Lokasi pembatasan mobilitas tersebut dipilih karena dinilai banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Meski demikian pihak Polda Metro Jaya tetap memberikan dispensasi untuk beberapa kendaraan. Mereka yang mendapatkan dispensasi dari pembatasan mobilitas tersebut adalah penghuni yang tinggal di jalan tersebut mereka yang memiliki keperluan dalam hal mendesak seperti ke Apotik, rumah sakit dan sebagainy, tamu-tamu hotel yang menuju lokasi hotel dan mobilitas kendaraan darurat seperti kendaraan pemadam kebakaran, kepolisian dan ambulans.

Baca Juga :   PPKM Darurat Diberlakukan, Restoran Tidak Boleh Makan di Tempat

Selain itu, pengemudi ojek online juga akan diberikan kemudahan. Dengan ini maka para pengemudi ojek online masih diperbolehkan untuk mengambil order dan mengantar penumpang di wilayah-wilayah penyekatan.

Dan berikut adalah wilayah yang mendapatkan pembatasan mobilitas di DKI Jakarta.

1. Kawasan Bulungan (Mulai Traffic Light Bulungan, belakang Kejagung sampai kawasan Mahakam), Jakarta Selatan

2. Kawasan Kemang (Mulai pertigaan Kem Chicks sampai McD, ke ujung arah selatan dekat Jalan Benda), Jakarta Selatan

Baca Juga :   12 Daerah di Jateng Terapkan PPKM Level 2

3. Kawasan Gunawarman (Mulai Suryo dan SCBD dari Gunawarman di depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S), Jakarta Selatan

4. Kawasan Senopati, Jakarta Selatan

5. Kawasan Sabang (sepanjang Jalan Sabang), Jakarta Pusat

6. Kawasan Cikini Raya (Jalan Cikini Raya sampai Raden Saleh), Jakarta Pusat

7. Kawasan Jalan Asia Afrika (Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City), Jakarta Pusat

8. Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur

9. Kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat

10. Kawasan Boulevard, dan PIK 2, Jakarta Utara (hab)

MIXADVERT JASAPRO