JagatBisnis.com – Bea Cukai Bogor bersama Polres Bogor kembali berhasil bongkar upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) lewat modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Dalam penindakan pada Rabu (16/06) ini, tim gabungan berhasil melaukan 2 penindakan dan menyita narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila).
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin mengatakan bahwa pengagalan kali ini diawali dari informasi dan analisa unit vertikal Bea Cukai sehingga membuat pihaknya bergerak ke lapangan.“Informasi kami dapat dari crawling dan analisa Tim Intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh dan Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, sehingga kami lakukan penelusuran atas kiriman tersebut,” imbuhnya.
Pertama, tim Bea Cukai Bogor bersama Satuan Narkotika Polres Bogor berhasil melakukan penindakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai jam tangan. Diketahui bahwa paket berasal dari Serang yang akan dikirim kepada penerima berinisial S di Sukaraja, Kab.Bogor. “Atas paket yang diberitahukan sebagai jam tangan ini, telah dilakukan pemerikasaan dan kami dapati 1 plastik klip berisi ± 10 gram barang diduga NPP jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila),” lanjut Edwan.
Discussion about this post