Awas, Marak Pinjaman Online Ilegal

JagatBisnis.com –  Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi mengatakan akan ada penyesuaian dalam pembaharuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 tahun 2016 tentang fintech Peer to Peer lending, salah satunya dalam hal perizinan.

“Pembaharuan pada POJK 77 tahun 2016 mengenai Peer to peer lending ini, beberapa hal yang nantinya akan kami sesuaikan dan kami perbaiki tentunya mengikuti perkembangan monitoring evaluasi kami terhadap perkembangan fintech peer to peer dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait perizinan,” kata Riswinandi dalam The Future of Fintech New Normal Era, Senin (21/6/2021).

Pembaharuan tidak hanya soal perizinan, melainkan juga terkait permodalan, government, manajemen risiko, dan kelembagaan dan OJK ingin mendorong agar peer to peer ini agar lebih resiliensi dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat.

Adapun berdasarkan data OJK per 10 Juni 2021 tercatat ada 125 P2P lending yang terdaftar. Disamping itu, OJK menyatakan saat ini tengah dilakukan monitor artinya mengerem jumlah P2P yang bisa berizin dan terdaftar di OJK, untuk memastikan profesionalisme P2P lending tersebut.

Tidak hanya itu, OJK juga ingin memastikan bahwa industri fintech dalam keadaan sehat, apakah akan mencetak laba atau tidak. Selain itu, OJK akan melihat tingkat perlindungan datanya P2P lending seperti apa.

Tujuannya adalah untuk menghentikan fintech ilegal yang berusaha memanfaatkan pasar Indonesia tapi mereka tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

“Disamping itu upaya literasi tetap harus ditingkatkan agar masyarakat pengguna platform peer to peer lebih mengetahui platform peer to peer mana yang berizin oleh OJK agar mereka tidak terperangkap lagi dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Peer to peer illegal,” pungkasnya.(HAB)