Jadwal Libur Nasional 2021 Digeser

JagatBisnis.com – Pemerintah menggeser skedul hari prei nasional 2021 ialah Tahun Terkini Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Rasul Muhammad SAW dan meniadakan kelepasan bersama keramaian Natal.

Ketetapan itu dituangkan melaluiSurat Ketetapan Bersama( SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemanfaatan Aparatur Negeri dan Pembaruan Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pergantian Atas Ketetapan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemanfaatan Aparatur Negeri dan Pembaruan Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari prei Nasional dan Kelepasan Bersama tahun 2021.

Demikian disampaikan Menteri Ketua Bidang Pembangunan Orang dan Kultur (PMK) Muhadjir Effendy dalam skedul rapat pers dengan cara virtual di Jakarta, Jumat( 18 atau 6 atau 2021).

” Kebijaksanaan ini sesuai bimbingan Kepala negara untuk mengestimasi wabah COVID- 19 alhasil terdapat pemantauan balik prei dan kelepasan bersama,” tutur ia.

Muhadjir mengatakan prei Tahun Terkini Islam 1443 Hijriah atau 2021 Kristen yang jatuh pada Selasa (10/7) digeser waktunya jadi Rabu (11/7).

Untuk prei Maulid Rasul Muhammad SAW 2021 yang semula berjalan pada Selasa (19/10) digeser jadi Rabu (22/10).

Sedangkan prei kelepasan bersama Natal 2021 pada Jumat, 24 Desember, tutur Muhadjir, ditiadakan.” Tetapi pada bertepatan pada 25 Desember 2021 tetap prei satu hari,” tuturnya.

Muhadjir mengatakan perpindahan hari prei nasional dilakukan dengan memikirkan suasana endemi COVID- 19 yang belum berakhir di Tanah Air.

” Wajib dimengerti, penguasa pula wajib menguasai intelektual pemeluk berkeyakinan. Hari prei tetap diserahkan sebagai wujud apresiasi pada pemeluk berkeyakinan,” pungkasnya.(ser)