JagatBisnis.com – Upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 225.664 ekor benih berhasil digagalkan oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Bea Cukai Palembang bersinergi dengan Tim Satgas baby lobster Polda Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono pada konferensi pers di kantor Bea Cukai Palembang, Jumat (18/06), mengungkapkan kronologis penindakan yang dilakukan pada Kamis (17/07) tersebut berawal dari operasi patroli gabungan Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, dan Bea Cukai Palembang untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster dan rokok ilegal di jalan lintas Palembang. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tim petugas mencurigai dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal sehingga dilakukan pengejaran yang berlokasi di Keramasan, Palembang.
Discussion about this post