JagatBisnis.com – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai di berbagai daerah gencar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan bagian dalam APBN yang ditransfer kepada daerah provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Kemudian dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat (50%), penegakan hukum (25%), dan kesehatan (25%). “Perlu koordinasi yang baik antara Bea Cukai, Pemda dan beberapa instansi terkait, untuk itu kita akan terus berkomunikasi, seperti yang dilakukan beberapa unit vertikal kami, diantaranya Bea Cukai Ketapang, Jogja, Magelang, Banyuwangi dan Pasuruan,” ujarnya.
Pada Jumat (11/06), Bea Cukai Ketapang melakukan koordinasi terkait penggunaan DBHCHT dengan Pemkab Kayong Utara. Koordinasi tersebut dilaksanakan guna optimalisasi penggunaan DBHCHT untuk mendanai berbagai program yang telah diamanatkan dalam PMK No 206/PMK.07/2020 khususnya di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Discussion about this post