Bahan Pokok Sembako Bakal Kena Pajak, Para Pedagang Protes

JagatBisnis.com – Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN). Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pun memprotes rencana pemerintah tersebut.

Ketua umum Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan.

“Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata dia melalui siaran persnya, Rabu (9/6).

Baca Juga :   PPN Jadi 11 Persen, Aprindo Khawatir Penjualan Saat Ramadhan dan Lebaran Menurun

Ikappi menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Sebab barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.
Lebih lanjut Abdullah bilang, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50% omzet dagang turun.

Baca Juga :   Kanwil DJP Jabar II Siap Lampaui Target Peneriman Pajak di Tahun 2021

Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.

“Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebankan PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar,” ungkapnya.

Baca Juga :   Voucher Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Ini Klarifikasinya

“Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” pungkas Abdullah.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO