JagatBisnis.com – Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN). Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pun memprotes rencana pemerintah tersebut.
Ketua umum Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan.
“Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata dia melalui siaran persnya, Rabu (9/6).
Ikappi menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Sebab barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.
Lebih lanjut Abdullah bilang, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50% omzet dagang turun.
Discussion about this post