JagatBisnis.com – Setelah pada tanggal 3 Juni 2021 lalu berhasil menggagalkan pengiriman 10 karton berisi 160.000 batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu dan salah peruntukan dari Demak, Jawa Tengah, Bea Cukai Bogor kembali membongkar upaya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) pada Sabtu (05/06).
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi intelijen dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat dan menemukan indikasi pengiriman rokok ilegal yang dikirim melalui salah satu PJT. “Tim berhasil mengamankan sebuah paket berisi satu karton rokok yang diduga berjumlah 16.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan hasil penelusuran petugas, paket dikirim oleh pelaku berinisial M dari Sampang, Jawa Timur yang akan dikirimkan kepada penjual eceran di daerah Cipayung, Bogor,” jelasnya.
Discussion about this post