Dia menjelaskan, ketika utang negara semakin banyak, APBN akan semakin terbebani untuk pembayaran bunga utang. Setiap tahun, lebih dari Rp250 triliun APBN dialokasikan untuk pembayaran bunga utang. Angka tersebut bahkan jauh di atas angka subsidi energi ataupun bantuan sosial.
“Sebenarnya, problematika utang negara ini dimulai dari perencanaan anggaran dan kebijakan fiskal yang buruk sejak tahun 2014. Target pertumbuhan yang tidak realistis pada RPJMN 2014-2019 menyebabkan target pajak yang tinggi, sehingga berakibat pada shortfall perpajakan,” paparnya.
Menurut Anis, supaya utang tidak naik terus, tentu harus ada upaya untuk menguranginya. Oleh sebab itu, diharapkan, pemerintah melakukan perbaikan dari perencanaan dan kebijakan fiskal dengan menjaga kebijakan fiskal serta defisit APBN. Sehingga keberhasilannya tidak terlepas dari pengelolaan utang secara profesional dan selalu dilakukan secara prudent. (eva)
Discussion about this post