JagatBisnis.com – Siti Nurhaliza kena denda Rp69 juta oleh Pemerintah Malaysia lantaran melanggar protokol kesehatan. Mereka berdua didenda setelah menggelar upacara keagamaan untuk bayinya yang baru lahir bulan lalu.
Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, didenda setelah mengadakan Tahnik, seremoni keagamaan untuk bayinya yang baru lahir pada bulan April.
Acara Tahnik tersebut diadakan pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarbangsa, Ampang, Malaysia. Siti Nurhaliza melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki bernama Muhammad Afwa pada 19 April.
Polisi Selangor membuka penyelidikan terhadap acara keagamaan tersebut setelah menerima laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Beberapa pasangan selebriti serta tokoh terkemuka lain yang hadir di acara tersebut dikabarkan juga telah didenda, termasuk Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
Discussion about this post