Ustaz Gondrong Tersangka Pengganda Uang Tempuh Praperadilan

Herman alias Ustaz Gondrong pelaku penggandaan uang di Bekasi

JagatBisnis.com – Ustaz gondrong pelaku duplikasi uang di RT 01 RW 03 Gang Pensiunan, Kelurahan Senang, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat namanya kembali mencuat. Perihal itu terjadi karena saat ini melalui daya ketetapannya, laki- laki pemilik julukan komplit Herman itu melakukan usaha praperadilan.

” Terdapat ketidaksesuaian dalam penahanan. Awal tidak terdapatnya pesan penahanan,” tutur daya hukum Herman, Ferdinant Montororing.

Jauh sebelumnya, pihak Kepolisian memutuskan Herman alias Ustaz gondrong sebagai terdakwa dalam permasalahan duplikasi uang.

Baca Juga :   PM Kanada: Pembunuhan Keluarga Muslim Itu Tindakan Kejahatan

Herman alias Ustaz gondrong luang viral namanya di alat sosial karena terdapat sebuah unggahan film penggadaan uang dengan menggunakan kotak fantastis dan jenglot. Dalam film bertempo 12 menit, itu membuat gempar warganet Maret lalu.

Baca Juga :   Rumah Pasutri Diteror Orang Misterius

Bukan cuma itu tutur ia, pesan penentuan terdakwa tidak disampaikan ke pihak keluarga. Bahkan, perampasan benda fakta pula tidak terdapat.” Pesan penentuan terdakwa tidak sesuai dengan undang undang,” tuturnya.

Lebih jauh dipaparkan Ferdinant, dakwaan perkawinan di dasar baya pula tidak sesuai. Karena pihak keluarga melaporkan tidak mengenali jika terdapatnya pantangan menikah di dasar baya.

Baca Juga :   Damkar: Seminggu Bisa 2 Kali Kebakaran di Jakarta Barat

Sementara itu istri Herman, Novi Trianti berambisi grupnya segera melepaskan suaminya dari jeratan hukum. Karena perkawinan yang dilakukan oleh Herman karena suka serupa suka, bukan wajib dikenakan artikel proteksi anak.

” Aku belas serupa anak aku senantiasa menayakan ayahnya aya maunya suami aku segera dibebaskan,” tutur Novi.(ser)

MIXADVERT JASAPRO