Ekbis  

Bea Cukai Semarang Musnahkan Lebih dari Dua Juta Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara terus dilakukan Bea Cukai. Bea Cukai Semarang Bersama dengan Pemdam IV Diponegoro, Polsek Purwodadi, dan Satpol PP Grobogan berhasil mengamankan ratusan bal rokok ilegal di Dusun Cumpleng, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga :   Maksimalkan kinerja, Bea Cukai Gencarkan Sinergi Antar Instansi

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto mengungkapkan dari hasil penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp620.160.000. “Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp407.554.560,” ungkap Sucipto.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (25/05), Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dari bulan Juni hingga Desember 2020.

Baca Juga :   Gencarkan Sosialisasi, Bea Cukai Gresik Ajak Warga Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Pemusnahan dilakukan terhadap 2.035.235 barang rokok ilegal berbagai merk yang terdiri dari 2.034.515 barang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan dengan perkiraan nilai barang Rp2.075.529.000.

Sucipto menegaskan bahwa produksi dan peredaran rokok ilegal merupakan kegiatan ilegal. “Kegiatan tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan dapat berakibat hukum pidana. Kami terus mengimbau bagi masyarakat yang menemukan kegiatan tersebut agar dapat melaporkan ke pihak berwajib termasuk Bea Cukai,” pungkas Sucipto.(srv)

MIXADVERT JASAPRO