” Jadi, untuk masalah nomor 226 itu opini badan juri yang dibacakan tadi. Kerabat tersangka dan penggugat biasa memiliki hak yang serupa apakah menyambut ketetapan ini ataupun melaporkan pikir- pikir, ataupun tidak menyambut dengan melaporkan memadankan dalam durasi 7 hari,” ucap Suparman Nyompa.
Atas tetapan itu tim daya hukum Rizieq Shihab dan JPU bersama melaporkan menggunakan durasi mereka selama 7 hari untuk pikir- pikir saat sebelum memastikan tindakan mengutip tahap hukum memadankan ataupun menyambut tetapan.
Dalam permasalahan Megamendung, Rizieq disangkakan artikel 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada cema kedua Rizieq Shihab pula disangkakan artikel 14 bagian 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Meluas, sementara pada cema ketiga JPU melaporkan Rizieq melanggar artikel 216 bagian 1 KUHP.(ser)
Discussion about this post