JagatBisnis.com – Sejumlah keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 arah Jakarta- Pontianak menggugat The Boeing Company ke Majelis hukum Besar King County di Negeri Bagian Washington, Amerika Sindikat. Petisi itu diajukan melalui Herrmann Law Group.
” Petisi melaporkan Boeing bersalah. Petisi itu mendakwa Boeing gagal mengingatkan kongsi penerbangan dan pengguna yang lain tentang cacat pada throttle otomatis, dan bahayanya memarkir pesawat selama sebagian bulan,” ucap Mark Lindquist, pengacara utama Herrmann Law Group diambil dalam keterangan tercatat, Jumat 21 Mei 2021.
Sebagai produsen pesawat, Boeing ditaksir memiliki peranan berkepanjangan untuk mengingatkan dan memerintahkan kongsi penerbangan tentang ancaman yang diketahui ataupun butuh diketahui oleh produsen terkait pesawat itu.
” Ini merupakan masalah keamanan untuk semua bumi,” tutur Mark Lindquist,” tutur ia.
Discussion about this post