Majikan Penyiksa ART di Surabaya Ternyata Berprofesi Pengacara

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Interogator Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memutuskan FF( 53 tahun) sebagai terdakwa dugaan penganiayaan kepada asisten rumah tangga( ART)- nya, EAS( 45), sampai layuh. Terdakwa ternyata seorang wanita alias emak- emak.

Saat permasalahan itu diluncurkan di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Mei 2021, terdakwa FF tidak didatangkan polisi. Terdakwa diketahui merupakan wanita dari foto yang digunakan polisi. Di foto itu terdakwa nampak mengenakan kerudung dan berbaju narapidana.

Polisi memperlihatkan sejumlah benda fakta yang digunakan FF menganiaya korban. Di antara lain selang, sapu, pipa, dan setrika.” Seluruh perlengkapan itu digunakan pelaku untuk melakukan perlakukan tidak kemanusiaan ialah kekerasan kepada korban,” tutur Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian.

Baca Juga :   Polisi Sudah Kantongi Identitas Pembunuh WNA di BSD Serpong

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu mengatakan, dalam pengecekan terdakwa yang bekerja sebagai pengacara itu membenarkan perbuatannya. Tindakan kekerasan itu dilakukan oleh terdakwa dalam situasi siuman. Terdakwa dijerat dengan Artikel 44 UU KDRT dan Artikel 351 KUH Kejahatan.

” Bahaya hukumannya 5 tahun bui,” ucap Oki.

FF dikabarkan oleh Kepala Liponsos Keputih, Surabaya, Sugianto, ke Polresabes Surabaya dengan nomor informasi LP atau B atau 408 atau V atau Res. 1. 24 atau 2021 atau Jatim atau Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Sugianto melapor menggantikan korban berdasarkan penindakan EAS selama 3 hari di Liponsos.

Baca Juga :   Jual Sepeda Curian di Online yang Beli Ternyata Pemiliknya

Sugianto menjelaskan, saat diserahkan ke Liponsos, grupnya melakukan kir kepada EAS. Situasi korban ternyata lemas dan terdapat luka- luka dan lebam di badannya. Liponsos melapor ke polisi karena takut jadi tercema penganiayaan kepada EAS. Polisi lalu menyelidiki informasi itu.

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, EAS bertugas di rumah FF di kawasan Burung pintang Tirtomulyo sejak April 2020. Beliau tidak mendapatkan haknya sebesar Rp1, 5 juta sejak awal bertugas. Sejak 4 bulan lalu, EAS diduga mendapatkan perlakuan tidak kemanusiaan oleh FF.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pria yang Masturbasi di Atas Motor

EAS diduga dipukul dengan pipa besi di hampir sekujur badannya. Korban pula berterus terang sempat disetrika FF di bagian tangan dan pukang. Tidak cuma itu, EAS pula berterus terang sempat dituntut menyantap santapan yang teraduk kotoran kucing. Korban pula dilarang tidur di dalam rumah, tetapi dituntut rehat di halaman balik rumah FF.(ser)

MIXADVERT JASAPRO