” Jadi, faktor pidananya sudah terkabul. Saat ini bermukim menunggu keterangan ahli,” ucapnya.
Sementara itu UC menyampaikan permohonan maaf. Ia berterus terang khilaf dan tidak mengenali dengan cara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.
” Aku berterus terang khilaf. Dalam pemberitaan itu aku salah mengerti. Aku duga Palestina melanda Israel duluan. Makanya, aku untuk konten semacam itu. Aku menyesal dan memohon maaf. Harap dimaafkan,” ucapnya.(ser)
Discussion about this post