Ketiganya merupakan pemberdayaan SDM dengan cara mengedukasi untuk tingkatkan literasi digital para pengguna, menghasilkan regulasi yang menyeluruh terkait proteksi keamanan berbisnis online yang dipastikan sebagian instrumen hukum, dan membahu aplikasi dari sedi- segi teknis.
” Sedi- segi ini semacam aplikasi indikator keamanan informasi, keterangan permasalahan keamanan informasi melalui saluran sah Kominfo, dan penindakan hukum kepada kasus- kasus keamanan informasi individu,” kata Semuel.(ser)
Discussion about this post