JagatBisnis.com – Saat Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat dan membatasi seluruh moda transportasi umum. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin menyebutkan pembatasan operasional tersebut belaku untuk seluruh jenis transportasi baik berjenis darat (mobil), kereta api hingga perairan.
“Dalam menegakannya kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk pengendalian transportasi dengan Nomor 190 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi,” kata Syafrin di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Syafrin mengungkapkam, selain jam operasional, pembatasan pun berlaku untuk kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang serta pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.
Pengaturan operasional ojek daring (online) dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.
Discussion about this post