JagatBisnis.com – Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Bahkan, sudah 2 kali puasa dan Lebaran dijalani ditengan pandemi Covid-19. Beruntung, puasa kali ini sudah ada kebijakan untuk bisa beribadah di masjid. Walaupun kapasitasnya dibatasi hanya 50 persen. Namun, kelonggaran aturan beribadah ini harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Adanya kelonggaran kebijakan ini, masyarakat tetap tak boleh lenggah. Walau sudah divaksin, prokes jangan ikut longgar atau diabaikan. Apalagi, saat ini varian baru Covid-19 sudah masuk ke Jakarta,” kata Gubernur Anies dalam Webinar bertema, “Belajar Dari India, Babak Baru Virus Covid-19. Siapkah Kita ?”, Senin (10/5/2021).
Anies mengakui, hingga saat ini kasus Covid-19 di Jakarta terus mengalami penurunan dan harus terus menurun. Makanya, masyarakat harus ikut peduli untuk menahan laju penularan Covid-19. Salah satunya, masyarakat harus bisa menahan diri untuk tidak melakukan banyak aktivitas di luar rumah.
Discussion about this post