JagatBisnis.com – Selain mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan, Bea Cukai juga bertanggung jawab di bidang cukai.
Di bidang ini, Bea Cukai berfungsi untuk membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bea Cukai membutuhkan kerja sama yang baik dan dukungan dari masyarakat dan instansi pemerintah lainnya.
Discussion about this post