“Obat dan makanan impor untuk penggunaan pribadi dapat dimasukkan tanpa SKI tetapi dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan, serta melampirkan formulir pemasukan untuk kebutuhan pribadi yang ditandatangani oleh Bea Cukai. Khusus untuk obat perlu ada pertimbangan dari tenaga kesehatan, sedangkan untuk produk kosmetika penggunaan pribadi boleh diimpor dengan jumlah maksimal 20 buah,” ucapnya.
Sosialisasi melalui radio ini menurut Sudiro ditujukan kepada masyarakat yang mengirim obat, makanan, dan kosmetik impor melalui Pos Lalu Bea Kediri yang semuanya untuk penggunaan pribadi. Selain itu, ia menegaskan khusus obat yang tidak dapat melampirkan resep dari dokter, serta kosmetik yang melebihi jumlah ketentuan akan ditegah oleh Petugas Bea Cukai. (srv)
Discussion about this post