JagatBisnis.com – Lembaga Proteksi Saksi dan Korban( LPSK) menerangkan sedia mendampingi korban pelecehan intim yang menarik mantan Kepala Badan Pelayanan Logistik Benda dan Jasa( BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda jika korban mau menempuh rute hukum.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melaporkan mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda
bersalah dan disanksi ganjaran patuh tingkatan berat terkait permasalahan pelecehan intim.
” Kita sedia mendampingi jika korban memilah tahap kejahatan, pasti kita pula bawa,” tutur Delegasi Pimpinan LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Gedung Kota Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Edwin mengatakan pendampingan korban pelecehan intim yang diduga dilakukan mantan administratur DKI Jakarta berarti, karena korban menginginkan rehabilitasi intelektual karena guncangan.” Masih menginginkan rehabilitasi kejiwaan untuk pemulihannya,” ucapnya.
Discussion about this post