JagatBisnis.com – Polisi mengeluarkan hasil gelar masalah permasalahan dugaan siklus balik stik cutton buds Swab Antigen alias bekas pada pelayanan Rapid Test Antigen di Lapangan terbang Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang. Interogator Direktorat Reserse Kriminal Spesial Polda Sumatera Utara memutuskan 5 orang tersangka terdakwa.
Kelima orang terdakwa itu, masing- masing berinsial PM( 45) berprofesi sebagai Bidang usaha Maneger Makmal Kimia Farma, SR( 19) sebagai pekerja di Makmal Kimia Farma, DJ( 20) sebagai Pekerja di Makmal Kimia Farma, Meter( 30) sebagai pekerja bagian administrasi Makmal Kimia Farmasi dan R( 21) pekerja bagian administrasi swab di Makmal Kimia Farma.
Semua tersangka terdakwa ialah masyarakat Sumatera Selatan dan mereka sudah sah ditahan oleh interogator Polda Sumut di rumah narapidana polisi( RTP) Polda Sumut. Untuk cara investigasi dan hukum sambungan.
Discussion about this post