JagatBisnis.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengatakan kalau kenaikan permasalahan COVID- 19 pada klaster perkantoran wajib diawasi lebih detil faktornya karena peraturan telah terdapat dan pengawasan lalu dilakukan.
” Terkait masalah sebab- musababnya memang wajib terdapat riset lebih detil, tetapi institusi kita melakukan pengawasan kegiatan dari rumah, penerapan aturan dari era PSBB, PSBB kencang sampai PPKM Mikro,” tutur Kepala Dinas Daya Kegiatan, Transmigrasi dan Tenaga DKI Jakarta Andri Yansah saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Andri mengatakan mungkin pemicu kenaikan permasalahan COVID- 19 dari klaster perkantoran di Bunda Kota merupakan banyaknya perkantoran yang tidak menaati aturan kesehatan batasan maksimal kapasitas ruang kegiatan 50 persen.
” Dapat jadi semacam itu,” tutur ia.
Discussion about this post