JagatBisnis.com – Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII) telah diambil alih pemerintah. Tapi, tak hanya hanya TMII, 2 aset milik keluarga Cendana juga diambil oleh pemerintah
Dua aset tersebut adalah Gedung Granadi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan aset Megamendung di Jawa Barat. Keduanya disita negara pada 2018 atas kasus Yayasan Supersemar.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan barang yang sudah disita oleh negara itu otomatis menjadi BMN dan akan dikelola oleh pemerintah.
“Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” kata Encep dalam bincang bareng DJKN bertema ‘Pengambilalihan TMII’, Jumat (16/4/2021).
Encep menjelaskan BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu bertugas sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya sebagai pengguna barang.
Discussion about this post