Kronologis penindakan kemudian disampaikan atas adanya informasi terkait rencana pengiriman BBL ilegal via udara / tujuan Kawasan Bebas Batam. Atas informasi tersebut, Kamis pagi, (15/4) sedari pukul 04.00 WIB dilakukan pengawasan terhadap kiriman cargo secara mendalam bersama pihak maskapai dan BKIPM Surabaya I.
Setelah dilakukan pengawasan mendalam, petugas berhasil menemukan 2 koli berisi 80 kantong plastik, masing-masing berisi seribu BBL jenis Pasir. Pengirim paket berinisial AP menggunakan ekspedisi PT. CDA. Untuk mengelabuhi petugas, barang kiriman diberitahukan sebagai General Cargo Garment – Elektronik Textile Doc Paket.
Di dalam kamasan, barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan keurpuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus. Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai box sterofoam pada umumnya. Sebanyak 80.000 ekor BBL dengan taksiran harga delapan miliar rupiah berhasil diamankan. Kemudian kiriman cargo tersebut diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.
Discussion about this post