Nama Antam Novambar Muncul Dalam Dakwaan Edhy

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Julukan Sekretaris Jenderal Departemen Maritim dan Perikanan Antam Novambar timbul dalam pesan cema bekas Menteri KKP Edhy Prabowo di permasalahan uang sogok permisi ekspor bibit jernih lobster( BBL) atau benur.

Dalam pesan cema, Mantan Delegasi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini membuat catatan dinas ke Kepala Badan Karantina Ikan. Catatan Dinas itu, esoknya jadi dasar publikasi bank jaminan di Bank Negeri Indonesia( BNI).

Beskal membeberkan Antam membuat niota dinas ke Keala Badan Karantina Ikan atas bimbingan dari bekas Menteri KKP Edhy Prabowo. Catatan Dinas ini memiliki Nomor: ND. daya muat. 1 atau SJ atau VII atau 2020 bertepatan pada 1 Juli 2020, Mengenai perbuatan lanjut penerapan peraturan menteri maritim dan perikanan Nomor 12 Tahun 2020 pengurusan lobster, ketam, dan ketam di wilayah RI.

Baca Juga :   Dalam Waktu Dekat, Penyuap Wali Kota Nonaktif Cimahi akan Diadili

” Menindaklanjuti Catatan Dinas itu, Habrin Yake berlaku seperti Kepala Gedung Besar Karantina Ikan, Pengaturan Kualitas dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I( Soekarno- Hatta) memaraf Pesan Komitmen dengan semua eksportir BBL sebagai dasar untuk publikasi Bank Jaminan di Bank BNI yang dijadikan agunan ekspor BBL,” tutur beskal dalam pesan cema, Kamis 15 April 2021.

Berikutnya Stafsus Menteri KKP Andreau Individu Misanta meminta para eksportir BBL menyetor uang ke rekening Bank Jaminan sebesar Rp1. 000 per akhir BBL yang diekspor.

Baca Juga :   Kasus Korupsi Bansos, KPK Selidiki Kemensos dan DPR

” Meski Departemen Finansial RI belum mencetak perbaikan Peraturan Penguasa tentang Pendapatan Negeri Bukan Pajak( PNBP) ekspor BBL, alhasil setelah itu terkumpul uang di Bank Jaminan yang jumlah segenap sebesar Rp52. 319. 542. 040,” cakap Beskal.

Dalam masalah ini, Beskal penggugat biasa pada Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) menggugat mantan Menteri Perikanan dan Maritim Edhy Prabowo telah menyambut uang sogok sejumlah Rp25, 7 miliyar dari para eksportir bibit jernih( benur) lobster.

Uang sogok itu diduga untuk memesatkan cara persetujuan pemberian permisi budidaya lobster dan permisi ekspor bibit jernih lobster pada para eksportir.

Baca Juga :   Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

” telah melakukan ataupun ikut dan melakukan sebagian aksi yang wajib ditatap sebagai aksi yang berdiri sendiri alhasil ialah sebagian kesalahan, telah menyambut hadiah ataupun akad,” tutur beskal saat membacakan pesan cema, Kamis( 15 atau 4 atau 2021).

Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Artikel 12 graf a ataupun Artikel 11 Undang- Undang( UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 begitu juga telah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP, Juncto Artikel 64 bagian( 1) KUHP.(ser)

MIXADVERT JASAPRO