Karena ikut serta dalam permasalahan pelacuran, polisi akan memerangkap yang berhubungan dengan Artikel 296 Buku Undang- Undang Hukum Kejahatan( KUHP) dengan bahaya ganjaran paling lama satu tahun 4 bulan ataupun kejahatan kompensasi sangat banyak Rp15 ribu dan Artikel 506 dengan kurungan bui 3 bulan.
Pelaku berterus terang terpaksa kebutuhan, alhasil berani melakukan aksinya. Beliau meminta balasan Rp1 juta untuk jasa yang ditawarkan.(ser)
Discussion about this post