“Pesertanya ialah perwakilan dari 109 perusahaan, yang terhubung melalui media Zoom Video Conference. Adapun sosialisasi dan asistensi tersebut sendiri bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengguna jasa, khususnya untuk menghindari kesalahan dalam pengisian pemberitahuan uraian barang secara tidak lengkap, pemberitahuan satuan barang yang tidak lengkap, kurangnya penomoran dan kesesuaian jumlah antara invoice dan packing list,” ungkapnya.
Menurut Sudiro, selama ini kesalahan dalam pengisian BC 2.0 menyulitkan para petugas dalam memeriksa barang secara maksimal. Ia pun berharap setelah sosialisasi tersebut para pengguna jasa dapat mendapat pembinaan untuk peningkatan kepatuhan importir berisiko tinggi (IBT) dan peningkatan kinerja untuk kemudian hari.
Selain pengisian BC 2.0, Bea Cukai juga mengadakan sosialisasi tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. “Melalui kegiatan focus group discussion, Bea Cukai Sangatta mengundang perwakilan dari PT Kaltim Prima Coal dan pengguna jasa dari Bea Cukai Sangatta lainnya yang melakukan kegiatan ekspor dan impor, untuk mengupas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Free Trade Agreement),” jelas Sudiro yang juga menekankan pentingnya bagi pengguna jasa untuk memahami kebijakan-kebijakan perdagangan internasional.
Discussion about this post