Ekbis  

Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Asistensi Aturan Impor

JagatBisnis.com –  Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa terhadap aturan kepabeanan dan mengoptimalisasi pelayanan kepabeanan di bidang impor, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai tak henti menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna jasa di wilayah pelayanannya masing-masing. Meski sosialisasi aturan impor dilaksanakan secara daring, mengingat kondisi pandemi Covid-19, Bea Cukai tetap berharap para pengguna jasa dapat mengambil manfaat yang maksimal.

Salah satu kantor pelayanan Bea Cukai yang telah menggelar sosialisasi aturan impor adalah Bea Cukai Tanjung Emas. Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Selasa (06/04) mengatakan 109 perusahaan diundang dalam sosialisasi dan asistensi pengisian dokumen pemberitahuan impor barang (BC 2.0) oleh Bea Cukai Tanjung Emas pada tanggal 16 Maret 2021 lalu.

“Pesertanya ialah perwakilan dari 109 perusahaan, yang terhubung melalui media Zoom Video Conference. Adapun sosialisasi dan asistensi tersebut sendiri bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengguna jasa, khususnya untuk menghindari kesalahan dalam pengisian pemberitahuan uraian barang secara tidak lengkap, pemberitahuan satuan barang yang tidak lengkap, kurangnya penomoran dan kesesuaian jumlah antara invoice dan packing list,” ungkapnya.

Baca Juga :   Sinergi dengan Pemda, Bea Cukai Optimalkan pemanfaatan DBHCHT

Menurut Sudiro, selama ini kesalahan dalam pengisian BC 2.0 menyulitkan para petugas dalam memeriksa barang secara maksimal. Ia pun berharap setelah sosialisasi tersebut para pengguna jasa dapat mendapat pembinaan untuk peningkatan kepatuhan importir berisiko tinggi (IBT) dan peningkatan kinerja untuk kemudian hari.

Selain pengisian BC 2.0, Bea Cukai juga mengadakan sosialisasi tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. “Melalui kegiatan focus group discussion, Bea Cukai Sangatta mengundang perwakilan dari PT Kaltim Prima Coal dan pengguna jasa dari Bea Cukai Sangatta lainnya yang melakukan kegiatan ekspor dan impor, untuk mengupas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Free Trade Agreement),” jelas Sudiro yang juga menekankan pentingnya bagi pengguna jasa untuk memahami kebijakan-kebijakan perdagangan internasional.

Baca Juga :   Bea Cukai dan TNI Sita 537 Koli Ballpress dan 5800 Roll Tekstil Asal Malaysia

Focus group discussion aturan impor juga diadakan Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Kupang, serta Kanwil Bea Cukai Maluku dengan mengundang peserta dari PT AKR Corporindo Tbk. untuk membahas bersama bagaimana alur proses importasi dari PT AKR Corporindo Tbk. Perusahaan itu diketahui menyalurkan kebutuhan bbm bagi Marine Vessel Power Plant (MVPP) kapal pembangkit listrik PT PLN di beberapa daerah termasuk Ambon dan Kupang.

Baca Juga :   Lewat Operasi Darat, Bea Cukai Amankan Lebih Dari 160.000 Batang Rokok Ilegal di Sumatera

“Agenda FGD tersebut adalah Bea Cukai mendengarkan paparan proses bisnis impor dari PT AKR, yang dilanjutkan pemaparan Bea Cukai dari dari sudut pandang regulasi yang ada. Setelahnya, kedua pihak berdiskusi melihat praktek bisnis yang dilakukan PT AKR kemudian kita sandingkan dengan regulasi yang ada, yang beriirisan dengan proses bisnis PT AKR,” lengkap Sudiro. Menurutnya kedua pihak bertujuan untuk mencapai kesepemahaman sehingga pelayanan importasi terhadap PT AKR tidak mengalami kendala di lapangan. (srv)

MIXADVERT JASAPRO