Kemudian atas sembilan layanan tersebut dilakukan pengukuran tingkat kualitas pelayanannya melalui lima survei diantaranya, survei evaluasi pengelolaan LHKPN, Direktorat Kepatuhan Internal telah menyelenggarakan Survei Evaluasi Pengelolaan LHKPN Direktorat Kepatuhan Internal secara berkala.
“Survei evaluasi pengelolaan LHKPN Direktorat Kepatuhan Internal ini dimaksudkan untuk menjamin kepuasan pengguna layanan serta mewujudkan pengelolaan LHKPN yang baik,” jelas Agus.
Dalam dua tahun terakhir, kata Agus, Direktorat Kepatuhan Internal memperoleh hasil survei atas periode pelaporan harta tahun 2018 dengan hasil indeks 9,00, atas periode pelaporan harta tahun 2019 sebesar 9,30, survei kepuasan layanan pengaduan dilakukan untuk menilai kualitas pelayanan dan tindak lanjut pengaduan, termasuk kepuasan pengadu.
“Survei tersebut dilakukan terhadap responden pada aplikasi Bea Cukai berupa SIPUMA dengan nilai 3,11 dari skala 5,” ujarnya.
Discussion about this post