Larangan Mudik, Karyawan Hotel dan Restoran Terancam Tak Dapat THR

JagatBisnis.com – Larangan mudik Lebaran 2021 semakin membuat pengusaha hotel dan restoran terpuruk. Para karyawannya pun terancam tak akan mendapatkjan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, mudik yang biasanya membuat pendapatan hotel naik drastis kini dilarang.

Sudah pasti (akan sulit membayar THR kepada karyawan) sedangkan tahun lalu saja kita sudah rumit,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, Minggu (28/3/2021).

Dia menyebut mudik dilarang akan menghilangkan potensi peningkatan okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel sekitar 30-40% saat lebaran. Padahal dengan peningkatan okupansi itu bakal menambah pundi-pundi rupiah bagi pengusaha hotel yang nantinya bisa digunakan untuk membayar THR.

Baca Juga :   Mudik Dilarang, Duit Rp160 Triliun Bakal Numpuk di Jabodetabek

“Kita harus mencari lagi bagaimana kita bisa membayar THR, sudah kita bisa menutupi kerugian-kerugian yang di bulan puasa yang biasanya kita tutup di lebaran itu kan tentu akan menjadi satu PR besar lagi,” paparnya.

Baca Juga :   Pemudik Membludak, Pos Penyekatan di Bekasi Jebol

Menurutnya bisnis hotel sangat membutuhkan pergerakan orang, sementara di saat pandemi pergerakan orang harus dibatasi untuk menghindari terjadi penyebaran virus Corona. Kebijakan pembatasan pergerakan orang itu tentunya menyulitkan pengusaha hotel untuk bertahan.

Baca Juga :   Kebijakan Larangan Mudik Diminta Dikaji Kembali

“Perusahaan pun untuk operation pun mengalami kesulitan sekarang walaupun mereka sudah menggunakan multi tasking karyawan karena jumlahnya sudah sedikit, itu pun mereka mengalami kesulitan untuk bertahan. Jadi untuk membantu me-recovery (memulihkan) pun kita belum bisa terbayang di tahun 2021 ini seperti apa,” tambah Maulana.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO