Telat Lapor Akuisisi, Gojek Didenda Rp3,3 Miliar

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  PT Aplikasi Karya Anak Bangsa 9gojek) harus membayar sanksi denda sebesar Rp 3,3 miliar lantaran telat melaporkan akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dikutip keterangan tertulis KPPU, Kamis (25/3), dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 lalu, atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

Baca Juga :   Gojek Beri 50 Ribu Voucher Gratis untuk Nakes Pandemi Covid-19 di Jakarta

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

Baca Juga :   Tarif Ojol Resmi Naik

Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari.

Baca Juga :   Telkomsel Punya Fitur Penyamaran Nomor Telepon, Gojek Sudah Pakai

Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar, dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).(HAB)

MIXADVERT JASAPRO