Tarif Ojol Resmi Naik

JagatBisnis.com-Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol), Rabu (7/9/2022$. Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pelaksanaan kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

“Kami perlu menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM. Maka, dalam 3 hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu (7/9/2022).

Dia menjelaskan, komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM.

Baca Juga :   Grab dan VIAR Bekerjasama Luncurkan Motor Listrik

“Maka terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini turun menjadi 15 persen,” terangnya.

Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022. Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.

KP 564 Tahun 2022 (lama)

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp1.850-Rp2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp9.250-Rp11.500.

Baca Juga :   Grab Bakal Jadikan NTT Provinsi Cerdas di Indonesia

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km-Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000-Rp13.500.

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.100-Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500-Rp13.000.

KP 564 Tahun 2022 (terbaru)

1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.550/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

Baca Juga :   Grab for Business Hadirkan Solusi Digital Baru untuk Pelayanan bagi Perusahaan

3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan KP 548 Tahun 2020 sebagai berikut:

1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp1.850-Rp2.300 per km. Biaya jasa Rp7.000-Rp10.000

2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp2.250-Rp2.650 per km. Biaya jasa Rp9.000-Rp10.500.

3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp2.100-Rp2.600 per km. Biaya jasa Rp7.000-Rp10.000. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO