Ekbis  

Empat Kali Penindakan Buktikan Keseriusan Bea Cukai Bogor Berantas Narkoba

JagatBisnis.com – Kembali bersinergi dengan Bareskrim Mabes POLRI dan Polres Kabupaten sekitar dalam rangka pengungkapan jaringan narkotika, Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan empat kali upaya penyelundupan narkoba dengan menggunakan modus barang kiriman.

Semakin mudahnya akses internet yang dimiliki oleh masyarakat membuat beberapa modus penyelundupan barang berbahaya semakin sering digunakan. Salah satunya dengan menggunakan barang kiriman yang menggunakan perusahaan jasa titipan.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin, mengatakan jajarannya mendapatkan informasi melalui crawling media sosial oleh Cyber Team CNCCT Subdit Narkotika serta beberapa Kantor Bea Cukai lainnya.

“Penindakan penindakan kali ini merupakan hasil dari pemantauan kami terhadap media sosial yang kerap digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi. Dari hasil pemantauan, kami temukan kejanggalan dan akhirnya kami turunkan tim untuk melakukan penyergapan.” Ungkap Edwan.

Baca Juga :   Gali Potensi Ekspor di Daerah, Bea Cukai Bangun Kolaborasi dengan Pemerintah Setempat

Penindakan pertama dilakukan bersama dengan Polres Kabupaten Bogor pada Rabu (17/3) terhadap barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 2 butir tablet putih kecil dan 1 plastik klip berisi ± 2 gram berupa kristal bening yang diduga sediaan NPP jenis Methamphetamine.

Penindakan selanjutnya dilakukan dengan koordinasi bersama Bareskrim Mabes Polri dalam operasi Gabungan yang dilaksanakan di Depok pada Senin (22/03). Informasi didapat dari crawling dan analisa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan yang menginfokan adanya paket berupa 1 plastik klip berisi ±50 Gram ganja sintetis akan dikirim ke wilayah Depok.

Baca Juga :   Wujudkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Bandung Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Gelar Sosialisasi di Bidang Cukai

Tidak berbeda jauh dengan penindakan sebelumnya, kali ini Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor untuk melakukan Operasi Gabungan pada salah satu PJT di daerah Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah paket yang berisi ±40 Gram dan Tester ±5 Gram ganja sintetis dengan tujuan Cibinong, Bogor.

Penindakan terakhir dilakukan berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sukabumi untuk melakukan Operasi Gabungan di salah satu PJT di daerah Pelabuhan Ratu. Berawal dari informasi crawling dan analisa Kanwil DJBC Aceh yg diinformasikan oleh tim Subdit Narkotika Dit P2, diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Ciputat, Tangerang Selatan menuju Pelabuhan Ratu. Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapatkan 1 plastik klip berisi ±5 gram tembakau iris yang diduga ganja sintetis.

Baca Juga :   Beli Barang di Online Shop Ditahan Bea Cukai? Ini 5 Faktanya!

Seluruh barang bukti kemudian telah diserahterimakan kepada Polres Kabupaten Bogor serta Bareskrim Mabes POLRI untuk dilakukan control delivery menuju penerima barang. Masing-masing pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan maraknya penggunaan internet seperti ini membuat kita harus ekstra waspada atas percakapan-percakapan yang terjadi di media sosial. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat hal-hal yang sekiranya perlu untuk kami ketahui. Bea Cukai akan terus berupaya menjaga Indonesia dari beredarnya barang-barang semacam itu.” Tutup Edwan. (srv)

MIXADVERT JASAPRO